Tembakan Peringatan Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Tembakan Peringatan Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Penangkapan seorang pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau diwarnai aksi dramatis. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan kala membekuk pengedar itu.

Peristiwa tersebut terjadi di di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada Senin (15/3/2021) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan alasan pihaknya terpaksa meletuskan tembakan peringatan kepada pengedar berinisial MH.

"Kami berikan tembakan peringatan, karena tersangka ingin melarikan diri," kata Ronny, Sabtu (20/3/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini berawal informasi dari masyarakat adanya seorang mencurigai diduga memiliki narkoba. 

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam sebuah minimarket di Kilometer 8 Atas," sebutnya.

Namun, katanya, saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran. 

"Kita tembak peringatan, tersangka pun langsung berhenti," ucapnya.

Ia menyampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba ini mencoba mengelabui petugas dengan modus pura-pura membeli sesuatu di minimarket dan menyembunyikan sabu-sabu ditumpukan tabung gas.

"Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit motor, dan handphone yang digunakannya," jelasnya.

Kini MH ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews