Lagi Asik Racik Sabu, Pria di Meranti Kocar-kacir Digerebek Polisi

Lagi Asik Racik Sabu, Pria di Meranti Kocar-kacir Digerebek Polisi

Pengedar sabu berinisial Ms kini meringkuk di sel tahanan Polres Meranti. (Foto: ist)

Meranti, Batamnews - Pria berinisial Ms (37) warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ditangkap polisi, Selasa (23/3) kemarin. 

Dia harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, Ms ditangkap di rumahnya Jalan Rintis, Gang Pinang pukul 00.30 waktu setempat. Saat ditangkap, ia sedang meracik narkoba diduga sabu.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," akunya, Rabu (24/3/2021).

Eko menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di wilayah kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Meranti dengan melakukan penyelidikan. Disaat yang tepat, tim pun melakukan penggerebekan.

Ms sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan dia berusaha kabur ke arah belakang rumah. 

Namun usaha melarikan diri sia-sia. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmanto S, serta Ps Kanit Opsnal Bripka Ronal Siregar lebih sigap. Borgol akhirnya melekat di tangan terduga pelaku.

Kemudian, dengan didampingi Ketua RT setempat polisi langsung melakukan penggeledahan pasca penangkapan.

Dari hasil pencarian itu, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket besar dan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu. Berat keseluruhan barang haram tersebut 15,85 gram.

"Pelaku meletakkan barang itu (diduga sabu) di dalam kotak kaleng segi empat di lemari kamar miliknya," terang Eko.

"Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Dia mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinial A (DPO) warga Pekanbaru, untuk diedar dan dijualkan di Selatpanjang," bebernya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews