Peran Oknum Polisi Tanjungpinang dalam Lingkaran Sindikat Narkoba

Peran Oknum Polisi Tanjungpinang dalam Lingkaran Sindikat Narkoba

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dalam kasus yang melibatkan oknum polisi Tanjungpinang. (Foto: Yude/batamnews)

Batam, Batamnews - Penangkapan anggota Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Briptu KIN (26) menambah panjang deretan kasus narkotika yang melibatkan oknum kepolisian.

Briptu KIN ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama rekannya yang berinisial RRR (28) saat hendak mengambil barang haram tersebut di sekitaran gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Centre pada tanggal 19 Maret 2021 lalu.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu M Rizqy Saputra menjelaskan, penangkapan ini bermula pada saat tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Batam Centre.

Pada saat di lokasi, dia melihat dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan. Kedua orang tersebut lalu mengambil plastik putih di pagar putih depan MPP yang diduga berisi sabu.

“(Oknum) Anggota sempat melarikan diri saat anggota meneriakkan kata Polisi, mereka kabur dan anggota sempat mengejar sehingga akhirnya mereka jatuh,” kata Rizqy saat menggelar konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021) pagi.

Pada saat diperiksa, didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu dari plastik yang mereka ambil tersebut.

Usai penangkapan tersebut, barulah status Briptu KIN terkuak sebagai personil Polri yang bertugas di Polresta Tanjungpinang.

“KIN ini yang membawa motor,” ucap Rizqy.

Rizqy melanjutkan, dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang.

“Jadi yang menyuruh mereka ini adalah IK, warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” kata Rizqy.

Penyelidikan pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sana. Dari hasil pengembangan penyelidikan, didapat satu orang tersangka lagi MAR yang bertugas menjemput narkoba tersebut di Tanjungpinang yang nantinya akan diserahkan ke IK.

“Jadi ada 4 orang tersangka yang kami amankan dalam kasus ini dan 1 orang lagi yang biasa dipanggil Wai masih dalam pengejaran,” katanya.

Dari kasus ini, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 102 gram. 

Sementara itu, pada saat rilis kasus ini, pihak kepolisian tidak menghadirkan Briptu KIN dan RRR.

Alasan polisi, kedua tersangka reaktif saat menjalani rapid test antigen dan hanya menghadirkan tersangka ketiga, yaitu MAR.

Terancam Dipecat dan Dipidanakan

Pada Februari lalu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi menegaskan ada bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada oknum yang bermain-main dengan narkoba.

“Pecat dan pidana, tidak ada pakai atau ya. Pecat dulu baru pidana,” tegas Mudji, Selasa (23/2/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews