Berkat Laporan Warga, 3 Tersangka Narkoba Dijaring Polres Tanjungpinang

Berkat Laporan Warga, 3 Tersangka Narkoba Dijaring Polres Tanjungpinang

Tiga tersangka yang terjaring. (Foto: Polres Tanjungpinang)

Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) lalu.

Mereka berinisial J, M dan A. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkapan ini berkat sejumlah laporan warga yang ditindaklanjuti polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi-informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba.

"Dari informasi itu, petugas penangkapan J di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) kemarin," kata Ronny dalam ekspos kasus, Selasa (16/3/2021).

Ronny mengatakan, saat melakukan penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti sabu 2 gram dan alat hisap.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, berinisial M dan satu paket sabu-sabu," ujarnya.

Pihaknya kembali melakukan penangkapan. Kali ini pelaku berinisial A di Jalan WR Supratman Tanjungpinang, Sabtu (13/3/2021) dini hari.

"Dari tangan Pelaku A kami mengamankan 2 gram sabu-sabu. Mereka ini tidak saling berkaitan, kami masih melakukan penyelidikan mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews