Berkat Laporan Warga, 3 Tersangka Narkoba Dijaring Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) lalu.
Mereka berinisial J, M dan A. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkapan ini berkat sejumlah laporan warga yang ditindaklanjuti polisi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi-informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, petugas penangkapan J di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) kemarin," kata Ronny dalam ekspos kasus, Selasa (16/3/2021).
Ronny mengatakan, saat melakukan penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti sabu 2 gram dan alat hisap.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, berinisial M dan satu paket sabu-sabu," ujarnya.
Pihaknya kembali melakukan penangkapan. Kali ini pelaku berinisial A di Jalan WR Supratman Tanjungpinang, Sabtu (13/3/2021) dini hari.
"Dari tangan Pelaku A kami mengamankan 2 gram sabu-sabu. Mereka ini tidak saling berkaitan, kami masih melakukan penyelidikan mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :