Berkat Laporan Warga, 3 Tersangka Narkoba Dijaring Polres Tanjungpinang

Berkat Laporan Warga, 3 Tersangka Narkoba Dijaring Polres Tanjungpinang

Tiga tersangka yang terjaring. (Foto: Polres Tanjungpinang)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) lalu.

Mereka berinisial J, M dan A. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkapan ini berkat sejumlah laporan warga yang ditindaklanjuti polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi-informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba.

"Dari informasi itu, petugas penangkapan J di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) kemarin," kata Ronny dalam ekspos kasus, Selasa (16/3/2021).

Ronny mengatakan, saat melakukan penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti sabu 2 gram dan alat hisap.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, berinisial M dan satu paket sabu-sabu," ujarnya.

Pihaknya kembali melakukan penangkapan. Kali ini pelaku berinisial A di Jalan WR Supratman Tanjungpinang, Sabtu (13/3/2021) dini hari.

"Dari tangan Pelaku A kami mengamankan 2 gram sabu-sabu. Mereka ini tidak saling berkaitan, kami masih melakukan penyelidikan mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :