Oknum Satpol PP Tanjungpinang Divonis 5 Tahun Penjara

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang kasus narkoba dengan dua terdakwa. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Resko Satria, seorang ASN Satpol PP Tanjungpinang divonis selama 5 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis ekstasi, Senin (8/3/2021).

 

Selain Resko, terdakwa lainnya, Dewa Syahreza juga di vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar.

Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa Resko dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara,"

begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim ketua Djauhar.

Kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Januarsyah SH menyatakan pikir-pikir.  

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ristianti Andriani yang digantikan oleh Desta Garinda yang akan meninjau putusan hakim, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.

Jaksa bahkan sebelumnya menuntut terdakwa Resko dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar susbider 6 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Dewa dituntut dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap  Ditresnarkoba Polda Kepri saat akan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 47 tablet berwarna hijau, berlogo gambar Kodok dan 30 tablet diduga ekstasi berwarna ungu berlogo gambar minion di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews