Pria Pembawa Sabu Pasrah Diringkus Polisi Tanjungpinang

Pria Pembawa Sabu Pasrah Diringkus Polisi Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Pria berinisial AT, tak berkutik saat diringkus aparat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap di sebuah wisma di kawasan Km 8 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan AT berlangsung pada Kamis (25/2/2021) lalu.

"Penangkapan berdasar informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang membawa narkotika jenis sabu," kata Ronny, Senin (15//3/2021).

Benar saja, petugas menemukan AT menyimpan sabu seberat 0,11 gram saat pengkapan. Barang haram itu ditemukan di saku celana ketika AT digeledah petugas.

"Selain itu juga kita mengamankan seperangkat alat isap di dalam lemari, dan satu unit handphone yang digunakan," sebutnya.

Kepada petugas, AT mengaku dirinya mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial J saat berada di Kilometer 6 Tanjungpinang.

"Untuk J masih kita lakukan penyelidikan. Hasil tes urine AT juga positif menggunakan sabu-sabu," ucapnya.

Kini AT ditahan dan dijerat Pasal112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews