Tangan Terborgol, Dua Tersangka Ikut Saksikan Pemusnahan Sabu di Batam

Tangan Terborgol, Dua Tersangka Ikut Saksikan Pemusnahan Sabu di Batam

Tersangka DS dan C diborgol bareng dalam pemusnahan 297,4 gram sabu di Mapolresta Barelang. (Foto: reza/batamnews)

Batam - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 297,4 gram dimusnahkan dengan cara direbus di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/3/2021).

Sabu ini merupakan barang bukti dari penegahan di Security Check Point (SCP) pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tersangka dua perempuan, masing-masing berinisial DS dan C.

"Kedua tersangka ditangkap pada 22 Januari 2021 lalu," kata Sasmintoro.

Dari informasi yang diperoleh Batamnews, kedua tersangka mencoba menyelundupkan sabu ke luar Batam dengan cara menyembunyikan di anus dan selangkangan.

Menurut Sasmintoro, dari total keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan, mampu menyelamatkan sekitar 1.190 jiwa manusia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews