Jaksa Tuntut Pria Pemilik 79 Gram Sabu di Tanjungpinang 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pria Pemilik 79 Gram Sabu di Tanjungpinang 15 Tahun Penjara

Komar dituntut 15 tahun penjara oleh JPU (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Komar terdakwa narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram hanya tertunduk lesu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 15 tahun penjara, Senin (15/3/2021).

JPU Mona Amelia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Komar terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram sebagaimana melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas itu, Mona Amelia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya.

Setelah mendengar bacaan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sebelumnya, terdakwa Komar ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di kos-kosan Setia Jaya Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/9/2020) lalu.

Dari penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews