Residivis di Tanjungpinang Terciduk Edarkan Sabu

Residivis di Tanjungpinang Terciduk Edarkan Sabu

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pria terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di sebuah rumah, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada pekan lalu.

Polisi menangkap pria berinisial AJ ini atas kepemilikan sabu-sabu seberat 3,93 gram. Diketahui, ia merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria menyimpan atau memiliki sabu-sabu.

"Anggota langsung menuju ke rumah terduga pelaku, dan mengamankannya," kata Ronny, Jumat (5/3/2021).

Ronny mengatakan, saat melakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan sebanyak 6 paket sabu-sabu seberat 3,93 gram yang disimpan dalam kontak rokok.

"Selain itu, kami juga mengamankan alat isap sabu-sabu yang sempat dibuangnya saat ingin diringkus," ujarnya.

Kini, AJ dijebloskan ke sel tahanan. Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews