Oknum Pengusaha Tanjungpinang Terciduk Pakai Narkoba

Oknum Pengusaha Tanjungpinang Terciduk Pakai Narkoba

Rio Riki, seorang pengusaha penyedia Bahan Bangunan di Tanjungpinang tertangkap terkait kasus narkoba. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang meringkus oknum pengusaha terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Rio Riki, seorang pengusaha penyedia Bahan Bangunan.

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka saat berhenti dengan mobil di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang," kata AKP Ronny Burungudju, Selasa (2/3/2021).

Saat digeledah, didapatkan barang bukti dua setengah butir pil ekstasi merk Kenzo.

"Tersangka kami amankan ke Polres Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dari tes urine, tersangka juga positif Amphetamine. Dilakukan juga proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) di kantor BNN Kota Tanjungpinang pada Selasa (16/2/2021) lalu.

"Hasilnya tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri di Batam, proses hukum tetap dilanjutkan," jelasnya.

Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Tersangka dikatakan Ronny dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews