Bawa Sabu 408 Gram, Irawadi Tak Berkutik Diringkus di Tanjungriau

Bawa Sabu 408 Gram, Irawadi Tak Berkutik Diringkus di Tanjungriau

Irawadi bersama barang bukti sabu yang ditangkap aparat polisi di Tanjungriau, Batam. (Foto: ist)

Batam - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dikabarkan menangkap seorang pria pembawa narkotika jenis sabu.

Pria bernama Irawadi itu, ditangkap di kawasan Tanjungriau, Sekupang pada Jumat (26/2/2021) lalu. Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sabu seberat 408,9 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi membenarkan adanya penangkapan ini. Namun ia enggan membeberkan lebih jauh.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, sekarang kami masih kembangkan kasus ini,” katanya, Senin (8/3/2021).

Sejauh ini, belum diketahui peran Irawadi dalam kasus tersebut, apakah merupakan kurir atau pengedar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews