Polres Natuna Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Polres Natuna Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Kapolres Natuna saat menggelar konfrensi pers penangkapan pelaku pembakar lahan (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Jalan Sihotang, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (28/2/2021) kemarin.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan, pelaku pembakaran berinisial Y (38) terbukti dan tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk diolah dengan cara dibakar.

“Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 meter persegi (M²),” ucap Kapolres kepada awak media, Senin (1/3/2021).

“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," tambah AKBP Ike.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar, 1 buah sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Kini pelaku pembakaran tersebut dijerat Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar," sebut Kapolres.

“Sesuai dengan komitmen kami, Ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Natuna mengimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.

“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, perharinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau," pungkas Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews