Polisi: Tersangka Pembakar Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi: Tersangka Pembakar Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan bersama tersangka pembakar lahan di sela ekspos perkara. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terancam hukuman berat. Dalam kasus ini, tersangka merupakan individu bukan korporasi.

Adalah pria berinisial Is (39), yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun. Penangkapan berawal dari kebakaran yang terjadi di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri pada Sabtu (27/2/2021) siang.

Lahan yang dibakar, menurut keterangan polisi, seluas 3 hektare dan berada di kawasan hutan lindung. 

"Yang bersangkutan ini dengan sengaja membakar lahan, untuk membuka perkebunan kacang dan jagung," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).

Is ditangkap di lokasi. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yakni 2 cangkul, sebilah parang, dan korek api.

Is dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews