KPK Kembali Mintai Keterangan Mantan Kepala BP Bintan Mardiah

KPK Kembali Mintai Keterangan Mantan Kepala BP Bintan Mardiah

Kepala DP3KB Bintan, Mardiah. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang  - Tiga nama kembali diperiksa KPK terkait kasus perizinan barang kena cukai. KPK memanggil mereka untuk dimintai keterangan di ruang penyidik Mapolres Tanjungpinang, Jumat (26/2/2021).

Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada mengungkapkan, tiga pejabat BP Bintan yang diperiksa hari ini yakni:

1. Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Bintan sekaligus Kepala BP Bintan (2011-2016), Mardiah yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB).

2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan sekaligus mantan Wakil Kepala BP Bintan (2011-2013), M Hendri.

3. Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

Baca juga: Jumat Keramat, Giliran Sekretaris DPRD Bintan Diperiksa Penyidik KPK

Dari pantauan batamnews, pemeriksaan tersebut tampak sudah selesai saat ini. Penyidik KPK sudah meninggalkan Mapolres Tanjungpinang dengan menenteng sejumlah koper.

Sebelumnya, Kamis (25/2/2021), penyidik KPK memeriksa tiga pejabat Kabupaten Bintan, termasuk Mardiah dan M Hendri yang kembali dimintai keterangan hari ini.

Baca juga: KPK: Pemeriksaan Pejabat Bintan Terkait Pengaturan Barang Kena Cukai

Sebelumnya diperiksa adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bintan.

Seperti diketahui, pemeriksaan ini terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Badan Pengusahaan (BP) Bintan tahun 2016 sampai 2018.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews