KPK: Pemeriksaan Pejabat Bintan Terkait Pengaturan Barang Kena Cukai

KPK: Pemeriksaan Pejabat Bintan Terkait Pengaturan Barang Kena Cukai

Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Tanjungpinang - Pemeriksaan dua pejabat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terkait dengan kasus lama.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua pejabat Bintan itu diperiksa terkait dengan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelas Ali Fikri menjawab konfirmasi Batamnews, Kamis (25/2/2021).

Menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah itu secara resmi akan menyampaikan kepada publik terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu menyangkut tentang konstruksi perkara dan alat buktinya, apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. 

"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," ujarnya.

Pada 2018, KPK sudah menyoroti tidak adanya kontrol atas kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana menyampaikan total potensi cukai rokok yang hilang pada periode 2018 hingga 2024 bisa mencapai Rp 27 triliun. Angka tersebut berasal nilai pembebasan CHT dari lima KPBP yakni Tanjung Pinang, Bintang, Karimun, Batam, dan Sabang.

"2018 kami melaksanakan kajian bagaimana pelaksanaan KPBPB ini, mereka masuk dalam wilayah hukum negara tapi terpisah dari wilayah kapabeanan. Tempat lain mendapatkan pajak, mereka diberikan kebebasan," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Wawan mengungkapkan pembebasan cukai rokok di lima wilayah KPBPB tersebut sudah dihentikan pemerintah sejak pertengahan tahun 2019. Pencabutan fasilitas cukai tersebut mulai berlaku setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas salah satunya nomor ND-466/BC/2019 pada 17 Mei 2019.

"Dengan demikian dengan enam tahun, dari 2019-2024 kita bisa menyelamatkan Rp27 triliun cukai rokok kalau dihitung secara eksponensial di lima daerah tersebut," pungkasnya.

Menurut Wawan, potensi cukai di tiap kawasan tersebut bisa hilang jika pembebasan fasilitas cukai hasil tembakau tidak dihentikan. Sebab lima KPBPB tersebut cenderung tak memiliki kesamaan pembatasan soal kuota rokok. 

"Ada yang berdasarkan prevalensi, jumlah wisatawan, mobilitas penduduk, bahkan ada beberapa tempat yang tidak jelas," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews