BC Batam Ungkap Tangkapan Kapal Bermuatan Barang Ilegal Senilai Rp10 M

BC Batam Ungkap Tangkapan Kapal Bermuatan Barang Ilegal Senilai Rp10 M

KM Budi Berlayar diamankan petugas Bea Cukai dan Polairud Polda Kepri. (Foto: ist/Batamnews)

Batam  - Sebuah kapal bermuatan minuman alkohol ilegal dicegat petugas Bea Cukai Batam di perairan Nongsa. Kapal bernama lambung KM Budi Berlayar mengarah ke Perairan Sengkuang saat penangkapan, Sabtu (20/2/2021) lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, pihaknya yang mendapat informasi mengerahkan kapal patroli Sabtu dini hari itu sekitar pukul 03.00 WIB.

"Satgas Patroli BC 7004 melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target untuk memberhentikan kapalnya," ujar Susila Brata, Senin (22/2/2021).

Usai mendapat peringatan, kapal tersebut tetap melaju dan nakhoda mengandaskan kapal di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

BC di-backup Polairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan di kapal itu. Sejumlah karton berisi rokok dan minuman alkohol ditemukan. Muatan itu akhirnya diamankan bersama satu ABK.

Diketahui, hasil interogasi bahwa ABK kapal tersebut berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut.

Barang bukti 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang roko, dengan berbagai merk seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happines, Machester Menthol dan Manchester Blue Sapphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahui berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter

Untuk nilai barang diperkirakan mencapai Rp 10 milliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews