Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

Petugas BC Batam memeriksa kapal speedboat SB Rahmat Jaya 09. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam - Petugas bea cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan barang elektronik ilegal.

Dalam keterangan pers, Jumat (19/2/2021), penangkapan itu disebutkan Kepala Kantor Bea dan Cukai  Batam, Susila Brata terjadi di perairan Sekupang pada 8 Februari lalu.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan kapal yang berisi ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan dibawah lantai Speedboat SB Rahmat Jaya 09," terangnya.

Penindakan ini dilakukan Satgas patroli BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai tipe B Batam. Susila merinci, barang itu terdiri dari 348 unit barang elektronik berupa handphone berbagai merk seperti iPhone dan lainnya, laptop, dan komputer berbagai merk dan jenis.

Petugas juga menemukan barang ilegal lain non elektronik, berupa 713 slop sigaret kretek tanpa pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merk tanpa pita cukai serta 70 pcs aksesories laptop berbagai merk.

Nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar, potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam ke tempat lain tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan

Dari pengamanan tersebut, seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal diamankan bersama barang-barang tersebut.

Kronologi kejadian, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speedboat SB Rahmat Jaya 09. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews