Tahanan dan Petugas Lapas Batu 18 Bintan Terlibat Penyelundupan Sabu

Tahanan dan Petugas Lapas Batu 18 Bintan Terlibat Penyelundupan Sabu

Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada.

Bintan - Polres Bintan kembali menetapkan satu tersangka kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang atau Lapas Batu 18 Bintan. 

Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu ke Lapas Batu 18 Bintan.

"Tersangka pertama kita tetapkan Pegawai Lapasnya yaitu Fs. Kemudian satu tersangka lagi yaitu YM yang merupakan Tamping Lapas Narkotika," ujar Rangga, Rabu (27/1/2021).

Kasus ini masih terus diselidikinya sebab pihaknya belum menemukan pemilik pertama barang haram ini. Kemudian juga akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Untuk pemilik dan pemesan barang masih diselidiki. Nanti kita kabari," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Narkotika, Putra menggeledah Tamping Lapas Narkotika berinisial YM pada Selasa (13/1/2021) lalu. 

Ketika digeledah, YM terbukti memiliki dan menyimpan barang diduga narkoba jenis sabu. 

Lalu dilaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polres Bintan. Setelah mendapati laporan tersebut pihaknya bersama anggota menuju Lapas Narkotika Km 18 di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang. Lalu anggotanya melakukan interogasi terhadap YM.

Dari pengakuan YM, barang haram itu didapatinya dari Petugas Lapas, Fs. Kemudian anggotanya kembali mencari Fs dan di saat itu Fs mengakui sabu itu milik RK yang dititipkan melalui dirinya untuk ND.

"Kini Fs sudah kita tahan. Sedangkan YM masih berada di lapas narkotika karena statusnya masih tahanan lapas. Begitu juga dengan ND masih di lapas karena dia merupakan napi. Namun untuk ND tunggu hasil pemeriksaan apakah dia terbukti atau tidak," jelasnya.

Khusus untuk RK yang merupakan pemilik barang pertama ini masih dilakukan pencarian. Bahkan RK sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 alat isap sabu atau bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu.

"Sementara ini baru FD yang kita amankan di Polres Bintan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita juga masih memburu pemilik pertama barang tersebut yaitu RK sebagai DPO," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews