DPRD Kepri Pertanyakan Pencairan BPUM 2020 ke BRI Tanjungpinang

DPRD Kepri Pertanyakan Pencairan BPUM 2020 ke BRI Tanjungpinang

Anggota DPRD Kepri Rudy Chua mendatangi BRI Cabang Tanjungpinang mempertanyakan pencairan BPUM 2020. (Foto: ist)

Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan masalah batas waktu pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2020 yang jatuh pada Kamis (18/02/2021).

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menandatangani kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungpinang bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang untuk mempertanyakan hal tersebut.

Dalam pertemuan itu, legislator Partai Hanura ini juga membahasa rencana pengucuran BPUM 2021 dari pemerintah pusat. 

Pertemuan dihadiri Kepala Cabang BRI Yosef Mahardika beserta staf, Kadis KUMKM Provinsi Kepri Agusnawarman dan Kabid Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Disnaker Kota Tanjungpinang Roswita.

Rudy menyampaikan dari hasil pertemuan itu terdapat beberapa poin, yakni, sampai sekarang belum ada perubahan cut off batas waktu untuk pencairan bantuan BPUM 2020 yang jatuh terakhir pada 18 Februari 2021.

Kemudian untuk total UKM Tanjungpinang yang mendapat bantuan sesuai SK Menteri KUKM berjumlah 5.852 penerima, dan yang sudah dicairkan sebanyak 3.928 penerima. 

Masih ada 1.924 penerima yang belum mencairkan (disebabkan kesalahan NIK-Nama, kesalahan Nama-NIK, berasal usulan dari provinsi lain, tidak lagi memenuhi persyaratan yang ada, dll). 

"Untuk yang tidak bisa dicairkan karena kesalahan NIK-NAMA yang telah melapor ke Dinas Naker KUKM Kota Tanjungpinang sebanyak 369 orang," kata Rudy, Jumat (19/2/2021). 

Sedangkan, lanjut Rudy, point lainnya untuk yang masih terdapat kesalahan NIK-Nama maupun Nama-NIK dan sampai sekarang belum dilakukan perubahan di SK Menteri KUKM tidak bisa dilakukan pencairan. 

"Sesuai kesepakatan akan dijadikan prioritas untuk pengajuan bantuan BPUM tahun 2021 yang menurut rencana akan segera dilakukan pemerintah pusat," jelas Rudy. 

Lalu bagi warga yang NIK-nya muncul di e-form BRI tetapi namanya berbeda maupun yang nama dan alamatnya terdapat di daftar, tetapi NIK-nya berbeda dan belum melapor ke Dinas KUKM Tanjungpinang, agar dapat melakukan pelaporan sehingga bisa didata untuk dijadikan prioritas sekiranya bantuan BPUM 2021 diluncurkan. 

"Untuk persyaratan dan tata cara pengajuan BPUM tahun 2021 akan disampaikan kemudian," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews