Proses Hukum Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Bergulir Lagi, Siapa Tersangka?

Proses Hukum Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Bergulir Lagi, Siapa Tersangka?

Kondisi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang yang dana pembangunannya dikorupsi. (Foto: dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Terkini, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto menyebutkan ada dua SPDP yang mereka terima dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Dua SPDP itu dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021," kata Bambang, Rabu (17/2/2021).

Dalam SPDP itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Tahap VI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.

"Belum ada tersangka sih dalam SPDP-nya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penyidikan kasus tersebut. 

Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa dalam kasus tersebut, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum lama ini.

Mereka adalah Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou yang dihukum 8 tahun penjara. 

Kemudian, Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan divonis 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews