Apa Kabar Kasus Korupsi BPHTB Tanjungpinang?

Apa Kabar Kasus Korupsi BPHTB Tanjungpinang?

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama. (Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Cukup lama kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang bergulir. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih melengkapi berkas perkara dari dugaan korupsi yang merugikan negara Rp, 3,3 miliar itu.

Jaksa telah menetapkan Yudi Ramdani merupakan PNS Pemko Tanjungpinang yang sebelumnya bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sebagai tersangka.

Baca juga: Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, saat ini pihaknya melengkapi berkas dan administrasi perkara untuk dilimpahkan perkara ke PN Tanjungpinang.

"Karena pada proses pelimpahan tidak hanya sekedar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi proses administrasi serta pemberkasan harus dilengkapi," kata Aditya, Selasa (16/2/2021).

Ia belum memastikan kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, ha; itu akan dilakukan setelah berkas perkara dan pemeriksaan saksi selesai.

"Bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke pengadilan, kita berharapnya segera mungkin," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Tipikor Kasus BPHTB, Yudi Ramdani Ikut Dilantik Wako Tanjungpinang

Aditya menyebutkan, pihaknya tidak bisa buru-buru dalam melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sebab katanya, dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pihaknya lebih teliti dan berhati-hati.

"Ibaratnya kita mau perang ini, harus benar-benar siap dulu, sama dengan perkara ini. KIta mohon doa dan dukungannya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews