KPU Meranti Segera Tetapkan Adil-Asmar Pemenang Pilkada

KPU Meranti Segera Tetapkan Adil-Asmar Pemenang Pilkada

KPU Kepulauan Meranti saat berdiskusi dengan Plh Bupati Dr H Kamsol dan Sekwan Ery Suhairi. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti - Pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpillih periode 2021-2026, Kabupaten Kep Meranti segera diagendakan KPU.

Gugatan dari paslon nomor urut 3, Mahmuzin Taher-Nuriman Khair terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Meranti ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).

Muhammad Adil-H Asmar akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, Sabtu 20 Februari 2020 mendatang.

Komisioner KPU Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos mengatakan rencana pleno ini bisa dilaksanakan setelah KPU Meranti menerima salinan putusan MK. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU.

“Terhitung paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan MK. KPU Meranti harus melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelasnya, Kamis (18/2/2021).

Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU menyampaikan surat keputusan dan berita acaranya kepada DPRD Meranti.

"Selanjutnya, DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Riau,” terangnya.

 

Seperti diketahui, MK menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 3, Mahmuzin Taher-Nuriman Khair terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Adil-H Asmar.

Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan. MK juga menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kepulauan Meranti dilakukan di Gedung MK RI, Rabu (17/2/2021) malam.

 

Pasangan calon Kepala Daerah terpilih Kabupaten Meranti, Adil-Asmar.

Terhadap keputusan itu, H Muhammad Adil-Asmar direncanakan segera dilantik. Kemungkinan pada tanggal 26 Februari 2021 secara virtual.

"Setelah putusan MK ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah KPU RI menyurati KPU Provinsi Riau dan kita KPU Kabupaten Kepulauan Meranti segera melakukan pleno penetapan dan waktunya itu ada 5 hari setelah putusan keluar," kata Komisioner KPU Meranti Bidang Parmas Hanafi, Kamis (18/2/2021).

Sementara itu, Calon Wabup Meranti terpilih, H Asmar bersyukur atas kemenangan yang mereka dapati. Ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada seluruh masyarakat dan pendukungnya.

"Alhamdulillah, proses panjang yang kami jalani kini sudah sampai pada titik terang. Ini tak lepas dari dukungan dan doa kita bersama. Kemudian, setelah kami dilantik nanti, segala program yang telah disampaikan kepada masyarakat akan kami realisasikan semua secara bertahap," tutur Asmar.

(cr8)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews