Ditunjuk Plh Bupati, Kamsol Jalankan Transisi Pemerintahan di Meranti

Ditunjuk Plh Bupati, Kamsol Jalankan Transisi Pemerintahan di Meranti

Sertijab Bupati Meranti kepada Plh Bupati Kamsol. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Kamsol ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati setelah masa jabatan Irwan Nasir dan Said Hasyim berakhir pada Rabu (17/2/2021).

"(Jabatan) Plh ini hanya untuk menjalankan transisi pemerintahan," ujar Kamsol.

Katanya, transisi di awal tahun menuntut banyak energi yang dikeluarkan untuk berbagai macam kegiatan. Diantaranya, menghadapi audit dari BPK serta audit dari Pemprov Riau. 

Termasuk juga, menyusun Rencana Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) hingga APBD 2022 yang harus dituntaskan.

"Seperti beberapa tahun yang lalu, banyaknya refocusing dan banyaknya kegiatan-kegiatan kita yang tunda bayar. Itu berdampak dalam mewujudkan kinerja ke depan yang lebih baik dalam menuang visi misi Bupati terpilih supaya bisa diimplementasikan dan dijalankan selama kepemimpinan beliau," jelasnya.

Sementara mantan Bupati Irwan Nasir mengatakan, meski Kamsol menjabat Plh Bupati namun untuk jabatan Sekda tetap dipegang yang bersangkutan. 

"Jadi nanti tidak ada Plh Sekda. Pak Kamsol akan merangkap jabatan sebagai Plh Bupati,” ujarnya.

Saat pemerintahan dipegang Plh, kata Irwan, ada satu permasalahan krusial yang perlu ditangani yakni singkronisasi progam yang berkaitan dengan adanya RPJMD. 

Menurutnya, hal tersebut menyangkut bagaimana sinkronisasi visi misi Bupati baru dengan yang sudah diprogramkan dalam APBD.

"Tentu pada saat menyusun RPJMD dibutuhkan penyesuaian. Walaupun kemarin sudah disusun tapi belum memasukkan apa yang menjadi visi dan misi pemimpin yang baru," kata Bupati Meranti dua periode itu.

Bagi Irwan, bupati yang baru nantinya hanya tinggal melanjutkan pembangunan saja. Sebab di era pemerintahannya sudah dibangun berapa infrastruktur penunjang.

"Meranti secara umum dan garis besar pembangunannya sudah ada pondasi, kecuali programnya agak ekstrem," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jon Hendri mengatakan, penunjukan Plh Bupati berdasarkan surat dari Gubri Nomor:131/PEM-OTDA/376 tentang penunjukan pelaksana harian kepala daerah di Kepulauan Meranti. 

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 16 Februari 2021 dimana yang ditunjuk sebagai Plh adalah Sekda.

"Ditunjuknya Plh tersebut untuk mengantisipasi kekosongan manakala Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum bisa dilantik," katanya.

Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor:165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, menerangkan bahwa Kepulauan Meranti masuk dalam Daftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (DPPHP) Bupati dan Wakil Bupati tahun
2021. 

Dimana, putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret. 

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

Untuk menghindari terjadi kekosongan jabatan, gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati untuk mengisi kekosongan sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih. 

"Sehubungan hal tersebut, untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan, maka Sekda Kepulauan Meranti akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati," tutup Jon.

(CR-8)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews