MK Tentukan Pemenang Pilkada Karimun 2 Maret 2021

MK Tentukan Pemenang Pilkada Karimun 2 Maret 2021

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020 Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwando menyebutkan, berdasar surat dari MK, sidang lanjutan lanjutan gugatan hasil Pilkada Karimun tahun 2020, akan digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

"Jadwal sidang selanjutnya tanggal 2 Maret nanti, kita sudah dapat suratnya," kata Eko, Kamis (18/2/2021).

Dalam sidang yang digelar di MK, tidak ada pembacaan putusan sela atau pembatalan gugatan.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Untuk Karimun tidak dibacakan putusan sela oleh MK kemarin," ujar Eko.

Kemudian, disebutkan Eko bahwa untuk agenda atau jadwal persidangan selanjutnya pada 2 Maret, disebabkan oleh banyaknya agenda di MK.

"Kenapa kita dapat tanggal 2, itu karena banyak daerah lainnya yang dilanjutkan sidangnya, mulai tanggal 18 itu sudah mulai dan kita dapat jadwal tanggal 2 Maret," ujarnya.

Meskipun demikian, KPU Kabupaten Karimun sebagai pihak termohon, mengaku selalu siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya.

"Kita siap kok, dan kemarin-kemarin sudah kita hadapi persidangan," katanya. 

Seperti diketahui, perolehan suara dua pasangan calon yakni Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) dengan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) selisihnya hanya puluhan suara saja.

Hasil rapat pleno yang telah disetujui, paslon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim meraih sebanyak 54.519 suara. Lalu, paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar meraih sebanyak 54.433 suara. 

Tim paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar pun mengajukan gugatan terhadap putusan pleno KPU Karimun itu ke Mahkamah Konstitusi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews