Pelantikan Bupati dan Wabup Meranti Terpilih Masih Tunggu Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)
Meranti - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih nantinya dipastikan dilaksanakan secara virtual.
Namun, hal itu bisa dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Meranti keluar.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepulauan Meranti, Jon Hendri mengatakan, dalam aturan yang berlaku kepala daerah dilantik di ibukota provinsi.
Namun karena kondisi pandemi, proses pelantikan dilakukan secara virtual. "Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi. Sementara Bupati dan Wakil Bupati berada di daerah," katanya, Rabu (17/2/2021).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepulauan Meranti, Jon Hendri SSTP MM. (Foto: Arjuna)
Melalui surat edaran dari Kemendagri Nomor:131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan secara virtual guna mencegah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, efektivitas, efisiensi dan kelancaran pada saat pelantikan juga diutamakan. "Termasuk juga untuk menghindari adanya kluster dari pelantikan kepala daerah," tutur Jon.
Pihak yang hadir dalam pelantikan dibatasi. Jumlah kehadiran para pihak secara fisik di lokasi pelantikan maksimal 25 orang saja dengan physical distancing serta protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Meranti, Irwan telah habis masa jabatannya, Rabu (17/2/2021). Untuk sementara, Sekda Kepulauan Meranti, Kamsol ditetapkan sebagai Plh bupati. (cr8)

Komentar Via Facebook :