Gugatan Pilkada Serentak 2020 di MK Mulai Berguguran

Gugatan Pilkada Serentak 2020 di MK Mulai Berguguran

Ilustrasi Sidang MK.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada 2020 secara maraton dalam agenda putusan pendahuluan. Mayoritas dari 33 gugatan itu diputuskan tidak diterima MK.

"Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan channel MK di YouTube, Senin (15/2/2021).

MK menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan kebenaran surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh Pemohon.

Akan tetapi, lanjut Anwar, Pemohon menyangkal kebenaran surat permohonan pencabutan tersebut. Selain itu, Pemohon menegaskan tidak mengenal orang yang bernama Adnis Tria Yuda Nugroho sebagaimana tercantum di dalam tanda terima penyampaian surat permohonan pencabutan tersebut.

"Mahkamah pun menyakini tanda tangan yang tertera diragukan keasliannya," ujar Anwar.

Anwar melanjutkan MK tetap melanjutkan pemeriksaan permohonan. Namun setelah memeriksa secara seksama, menurut MK, objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 (PMK 6/2020), objek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah Keputusan KPU setempat mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut," ujarnya.

MK juga menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Abdul Rahman Assagaf -Muammar Muhayang di Pilbup Pangkajene.

"Mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan dalam perkara Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 978/PP.02-6-Kpt/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tanggal 16 Desember 2020. Namun objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Pengumuman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 652/PP.02-6-Pu/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020," ucap Anwar.

 

MK berpendapat permohonan Pemohon bukan merupakan objek dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang seharusnya keputusan Termohon mengenai penetapan hasil pemilihan.

"Sehingga MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut," ujar Anwar dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam sidang tersebut, MK juga mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Askar HL-Andi Makasau. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

"Mahkamah menyebut Pemohon telah menyatakan menarik kembali permohonan di depan persidangan yang digelar pada 4 Februari 2021," ujar Anwar.

Selain itu, MK juga mengabulkan penarikan kembali gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Budiman-Helmi Paman terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan. Dalam pertimbangannya,Kepaniteraan MK telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 16 Januari 2021. Pada pokoknya, Pemohon mengajukan pencabutan permohonan. Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukumnya Yasrizal dalam persidangan yang digelar pada 27 Januari 2021.

"Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan," pungkas Anwar.

Sidang putusan pendahuluan akan digelar lagi esok dan lusa. Apakah layak diteruskan untuk diperiksa ke pokok perkara atau tidak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews