Sewa Pengacara Jakarta, KPU Karimun Pede Bantah Gugatan di MK

Sewa Pengacara Jakarta, KPU Karimun Pede Bantah Gugatan di MK

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah mempersiapkan bukti-bukti dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang MK jadwal kedua tersebut pada Jumat (5/2/2021), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak, termasuk yang belum diverifikasi dari pemohon.

Dalam agenda yang telah dijadwalkan tersebut, KPU telah mempersiapkan bukti dan segala sesuatu yang diperlukan untuk membantah gugatan tim pemohon, dari pasangan Iskandarsyah - Anwar Abubakar.

"Yang jelas kami sudah siapkan jawaban untuk tanggal 5 itu (sidang ke 2 di MK). Dan kami akan menyampaikan apa yang akan disampaikan dalam persidangan sebagai pihak termohon," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwondoko, Rabu (3/2/2021) saat dihubungi.

KPU Karimun, diketahui telah menerima salinan permohonan dan telah mempelajarinya, serta menyiapkan alat bukti.

"Jauh hari sudah kita siapkan,” kata Eko.

Selain menyiapkan alat bukti, pihaknya juga menyiapkan saksi apabila diperlukan dan ahli, serta menyusun kronologi atas objek atau substansi permohonan.

Sementara itu, KPU Karimun juga telah menunjuk kuasa hukum dari Jakarta dalam persidangan nantinya.

Eko berkeyakinan bahwa, KPU Karimun akan memenangkan persidangan nantinya.

"Kami sangat optimis mampu memenangkan sidang," ucap Eko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews