Soal Hasil Gugatan PHP di Mahkamah Konstitusi, Isdianto Pasrah

Soal Hasil Gugatan PHP di Mahkamah Konstitusi, Isdianto Pasrah

Calon Gubernur Kepri, Isdianto.

Tanjungpinang - Isdianto menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan Dewan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020 Kepulauan Riau. 

"Saya serahkan hasil persidangan nanti ke dewan hakim MK, apakah dilanjutkan atau diputus sampai di situ" kata Isdianto di Tanjungpinang, Jumat (5/3/2021) kemarin. 

Isdianto menambahkan, dirinya akan tetap memantau proses persidangan di MK tersebut secara virtual. Untuk hasilnya tentunya diserahkan kepada proses persidangan tersebut. 

"Kami hanya berusaha sebaik dan semampu kami. Untuk hasilnya kami serahkan kepada Allah SWT," tegas Isdianto. 

Disinggung setelah tidak menjabat sebagai gubernur Kepri apakah akan bergabung dengan partai politik? Isdianto mengatakan masih akan berpikir untuk terjun ke dunia politik untuk saat ini jalani kehidupan apa adanya saja. 

"Usaha, saya bukan pengusaha. Ya nanti lihat saja, namun yang jelas saya akan menjaga cucu dan keluarga," katanya. 

Sebagaimana diketahui sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020, akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Putusan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para hakim MK akan melakukan pleno untuk pengucapan penetapan/keputusan dari perkara tersebut. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dalam agenda sidang tersebut, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan, dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021,akan dilanjutkan persidangannya atau tidak. 

“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021) lalu.

Nantinya tambah Arief, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan. 

Ia melanjutkan, dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak. 

“Ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews