Gugatan Pilkada Lingga Ditolak, KPU Tetapkan Nizar Bupati Terpilih Besok

Gugatan Pilkada Lingga Ditolak, KPU Tetapkan Nizar Bupati Terpilih Besok

Nizar-Neko saat pencabutan nomor urut di Pilkada Lingga 2020 lalu (Foto:dok.)

Lingga - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak perkara perselisihan yang diajukan Muhammad Ishak-Salmizi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.

Atas putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy (Nizar-Neko) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih.

“Insya Allah, kalau tidak ada halangan hari Jumat, 19 Februari 2021. Kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Lingga, Juliyati saat dikonfirmasi Rabu (17/2/2021) kemarin.

Sementara itu, Komisioner KPU Lingga Hasbullah membenarkan terkait pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih yang bakal digelar besok, Jumat (19/2/2021).

"Besok acara di Aula Hotel Lingga Pesona Daik, pukul 08.30 WIB. Undangan juga dibatasi," kata dia kepada Batamnews, Kamis (18/2/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021 melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman mengatakan bahwa eksepsi dari pemohon dan eksepsi dari pihak terkait tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa pengajuan permohonan yang berlaku, dimana pasangan nomor urut 1 Ishak-Salmizi mengajukan permohonan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara.

Dalam Pilkada Lingga, Paslon nomor urut 1 Ishak-Salmizi (Bisa) mendapatkan perolehan 21.533 suara, sedangkan nomor urut 2 Riki Syolihin-Raja Supri (2HRS) hanya memperoleh 10.618 suara. Kemudian, nomor urut 3 Nizar-Neko memperoleh 22.549 suara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews