Mendadak Besok Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Kepri, Siapa?

Mendadak Besok Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Kepri, Siapa?

Plh Gubernur Kepri, Arif Fadillah. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian besok Kamis (18/3/2021) akan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kepri. Pelantikan akan digelar di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (18/2/2021) pagi.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepri, TS Arif Fadillah membenarkan informasi ini. Ia mengakui telah mendapat undangan dari Mendagri untuk menghadiri pelantikan itu. Hanya saja Arif belum mengetahui siapa Pj Gubernur Kepri yang akan dilantik tersebut.

"Undangan pelantikan itu mendadak, sehingga terpaksa saya juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Anambas dan Bupati Lingga, malam ini," kata Arif di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/2/2021) malam.

Rencananya dan sesuai jadwalnya, penyerahan SK Plh Bupati itu digelar Kamis (18/2/2021). Plh Bupati Anambas dijabat oleh Sekda Kabupaten Anambas, Sahtiar dan Plh Bupati Lingga dijabat Sekda Kabupaten Lingga Samsudi.

"Karena undangan dari Mendagri mendadak, sehingga besok pagi saya berangkat ke Jakarta. Jadi penyerahan SK Plh Bupati Anambas dan Lingga kita majukan untuk diserahkan malam ini," terang Arif menegaskan.

Dikatakan Arif, dirinya belum mengetahui siapa yang bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Kepri itu. "Saya juga tidak tau siapa Pj Gubernur Kepri yang akan dilantik itu," ujarnya..

Arif juga menyampaikan tiga Sekda yakni Bintan, Anambas dan Lingga telah ditunjuk sebagai Plh Bupati masing-masing daerah.

Diketahui, periode 2016-2021 Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi - Dalmasri Syam, Bupati Anambas Abdul Haris - Wan Zuhendra, dan Plt Bupati Lingga M Nizar berakhir Rabu (17/2/2021).

"Kita harapkan Plh Bupati yang telah ditunjuk untuk dapat melanjutkan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing, terutama dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Terkait Penjabat Kepala Daerah ini telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Ketika seorang Kepala Daerah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut adalah seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah. SK seorang Penjabat Kepala Daerah maksimal satu tahun. Biasanya seorang Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Pejabat Tinggi Madya di tingkat provinsi.

Saat ini tugas Gubernur Kepri yang sebelumnya dijabat Isdianto yang habis masa jabatan dijalankan oleh Sekda Kepri, Arif Fadillah sebagai Plh Gubernur Kepri.

Belum diketahui jadwal kapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih Ansar Ahmad-Marlin Agustina dilantik untuk periode 2021-2025. KPU sendiri masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Ansar-Marlin sebagai pemenang pilkada dengan suara terbanyak.

MK sebelumnya sudah mementahkan gugatan yang dilayangkan pasangan Isdianto-Suryani terkait hasil pilkada Kepri 2020 lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews