Respons Arif Fadillah Disebut Bakal Isi Kekosongan Jabatan Gubernur Kepri

Respons Arif Fadillah Disebut Bakal Isi Kekosongan Jabatan Gubernur Kepri

Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Dodo

Tanjungpinang - Nama Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah disebut-sebut bakal mengisi kekosongan jabatan Gubenur Kepri yang akan berakhir 12 Februari 2021 mendatang.

Merespons kabar tersebut, Arif mengaku siap mengemban amanah jika memang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepri.

“Saya sejak awal orang birokrasi. Orang birokrasi itu apapun kepercayaan dan amanah yang diberikan pimpinan kita siap melaksanakan,” kata Arif di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) kemarin. 

Dirinya mengaku dengan hal ini, sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari Kemendagri terkait pengisian kekosongan jabatan Gubernur Kepri itu, setelah nantinya berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub Kepri periode 2016-2021. 

“Saya belum tahu. Karena itukan kebijakannya ada di pemerintah pusat. Namun, intinya saya siap menjalankan amanah itu bila di percaya dan di tugaskan,” ujar mantan Sekda Karimun ini. 

Sebagaimana diketahui, jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang, Sementara hasil Pilkada Kepri 2020 masih berpolemik dan bahkan berlanjut dan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kepri oleh pasangan Isdianto-Suryani (INSANI), dan gugatan tersebut sudah terregister dan akan berproses hingga Maret 2021 mendatang. 

Baca: Sekda Arif Fadillah Kemungkinan Jadi Plh Gubernur Kepri

Lalu bagaimana aturannya? Simak penjelasan Kementerian Dalam Negeri berikut.

 

Arif Fadillah berpeluang besar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Kepri, untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Terkait pengisian jabatan gubernur sudah ada aturannya di UU 23 Tahun 2014," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan saat dihubungi di Tanjungpinang. 

Dijelaskan Benni, dalam UU 23 tersebut menyatakan apabila terjadi kekosongan Kepala Daerah (KDH), bisa digantikan oleh Wakil KDH sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt). 

Begitu juga lanjutnya, apabila Wakil KDH juga tidak ada, salah satunya, bisa ditunjuk Sekda sebagai Plh. 

"Utk Plt dan Plh tidak perlu Surat Keputusan (SK) Mendagri, karena sudah mandat UU. Cukup surat penugasan," ujar Benni lagi. 

Untuk SK penugasan pejabat sendiri ditegaskan Benni, apabila kekosongan itu berada di kabupaten atau kota, maka SK tersebut dari provinsi. 

Sementara apabila kekosongan pejabat KDH itu dari Provinsi, maka SK penugasan pejabat tersebut dari pemerintah pusat. 

"Aturannya sudah ada di UU 23 Tahun 2014. Kalau terjadi kekosongan KDH, bisa digantikan oleh Wakil KDH sebagai Plt. Kalau Wakil KDH juga tidak ada, salah satunya, bisa ditunjuk Sekda sebagai Plh," jelasnya lagi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :