Kapan Ansar-Marlin Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Kepri? Begini Penjelasan KPU
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kepri 2020, memperkuat putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri mengungkapkan dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh Mahkamah Konstitusi berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Isdianto-Suryani.
"Dengan demikian SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat," kata Widiyono, Selasa (16/2/2021).
Terkait pelantikan pasangan Ansar-Marlin, Widiyono menyebut pihaknya menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
Dari tanggal surat tersebut, maka paling lama lima hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Penetapan itu yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih," ujarnya.
Dia berharap putusan MK ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan ke depan Negeri Segantang Lada.
"Kami telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," kata Widiyono.
Komentar Via Facebook :