Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Karimun Tunggu Surat Panggilan

Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Karimun Tunggu Surat Panggilan

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Kepulauan Riau Eko Purwandoko mengaku belum mendapatkan panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia memilih santai menyikapi pelaporan dirinya oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wabup Karimun Nomor Urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar, yaitu Mohammad Ginastra.

"Kalau dipanggil kita akan datang, ya dijalani saja. Tapi, sampai saat ini kami belum ada menerima surat panggilan dari DKPP," kata Eko.

Menurutnya, KPU Karimun tidak hanya menghadapi laporan ke DKPP, namun juga tengah menghadapi sidang gugatan sengketa pilkada Karimun tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, pihak KPU kini sedang berkonsentrasi dalam agenda sidang MK yang masih terus berlangsung.

"Kalau dipanggil, kami berharap setelah sidang saja, biar konsentrasi kami tidak pecah," ujarnya.

Diketahui, selain Komisioner KPU Kabupaten Karimun. Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, juga terseret dan dilaporkan ke DKPP oleh Tim Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

KPU dan Bawaslu Karimun dilaporkan pada Jumat (22/1/2021) lalu, dengan nomor surat 03-22/SET-02/I/2021, terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews