KPU Kepri Pede Gugatan Paslon Insani di MK Takkan Berlanjut

KPU Kepri Pede Gugatan Paslon Insani di MK Takkan Berlanjut

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tanjungpinang - Sidang perdana sengketa Pilkada Kepulauan Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar sudah digelar pada Kamis (28/1/2021) lalu.

Gugatan disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 Isdianto-Suryani (Insani) terhadap  Komisi Pemiihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Dalam sidang perdana di MK, ada panel 3 yang dipimpin hakim terdiri Prof. Arief Hidayat, Prof. Saldi Isra dan DR. Manahan Sitompul.

Usai sidang perdana, anggota KPU Kepri Arison menyatakan pihaknya siap membantah serta mematahkan dalil dari pslon Insani.

"Setelah sidang MK pertama, langkah selanjutnya, KPU Kepri mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk membantah dan mematahkan dalil pemohon sebagaimana permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan di MK," kata anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Sabtu (30/1/2021). 

Sementara, anggota KPU Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan, bahwa apa yang diajukan atas dalil pemohon tidak memenuhi syarat sesuai aturan pengajuan sengketa yakni 2 persen. 

"Untuk selisih pasangan nomor urut 2 ini sebesar 3,68 persen, sehingga dari syarat ini saja dalam peraidangan dipertanyakan oleh Hakim MK dalam persidangan itu," kata Widiyono. 

Widiyono berpendapat, proses persidangan keberatan sengketa pilkada Kepri paslon nomor urut 2 ini tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Memang lanjutnya, dalam sidang kedua pada 5 Februari 2021 mendatang ada agenda jawaban dari termohon. Di persidangan itu, nantinya hakim akan memberikan penilaian. 

"Dan di persidangan ketiga itu, ini menurut saya ya, nantinya hakim MK akan menghentikan dan tidak akan dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat 1," tegasnya. 

Dilanjutkannya, memang pemohon dalam sidang itu menjelaskan adanya kecurangan dan lain yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 dan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pilkada. 

Namun, tentunya pihak hakim MK akan menilai dengan apa yang akan disampaikan dalam sidang jawaban nantinya, baik oleh KPU Kepri dan Bawaslu. 

KPU Kepri tentunya telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk bantahan dan siap mematahkannya yang diadukan pihak termohon itu. 

"Prediksi saya persidangan ini akan berhenti di tengah jalan, karena KPU Kepri telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Terbukti dengan kualitas dan kuantitas KPU Kepri menunjukan perbaikan dari segi partisipasi jumlah pemilih yang meningkat 12 persen, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan pilkada berjalan dengan baik," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews