Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 6 Santriwati

Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 6 Santriwati

Tersangka Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli 6 Santriwati.

Jombang - Seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur ketahuan mencabuli 6 orang santriwatinya. Yang lebih miris, para korban masih berusia di bawah umur.

Tersangka diketahui bernama Subechan (50), warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dia merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren kecil di Jombang.

"Tersangka ini pimpinan pondok, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho pada wartawan, Senin (15/2/2021).

Kasus ini terungkap setelah orangtua para santriwati tersebut curiga dengan perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, para korban pun mengakui telah dicabuli sang pimpinan Ponpes.

Dua orangtua santriwati pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," ujarnya.

Setelah mendapat laporan, unit PPA Satreskrim menyelidiki dan memeriksa sejumlah santriwati yang menjadi korban perbuatan asusila tersangka.

"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati yang kami periksa, kemungkinan bisa lebih korbannya. Usia korban rata-rata 16 sampai 17 tahun," jelas Agung.

Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan cukup bukti jika Subchan telah melakukan perbuatan itu. Pria paruh baya itu lalu diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Selain berbuat cabul, korbannya juga ada yang disetubuhi. Perbuatan itu sejak dua tahun yang lalu," ungkapnya.

Penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu serta memberikan pendampingan pada korban yang mengalami trauma. Polisi menduga, jumlah korban lebih dari enam orang.

"Korbannya masih bisa lebih dari itu. Dan ini masih dilakukan pendalaman," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Agung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews