Udin Pencabul Bocah di Batam Ternyata Residivis Pembunuhan

Udin Pencabul Bocah di Batam Ternyata Residivis Pembunuhan

Udin dengan baju tahanan digelandang polisi di Mapolda Kepri sebelum ekspos kasus pencabulan yang ia lakukan. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Pelaku pencabulan bocah empat tahun di Batam, Udin Suyatno (47) ternyata pernah tersandung kasus pembunuhan pada tahun 2004 silam.

Udin terjerat kasus pembunuhan itu di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun, dia bebas pada tahun 2010 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdid IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat release di Mapolda Kepri, Rabu (03/02/2021).

Pelaku yang sudah berkeluarga ini diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan.

“Dia juga sering mabuk-mabukan dan bahkan sering memalak orang. Dia juga ditakuti di daerahnya, jadi warga memang sangat bersyukur waktu dia ditangkap,” ungkap Dhani.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak dilayani lagi oleh istrinya.

“Dari pemeriksaan, lima orang anak-anak dan balita pernah dicabulinya. Tapi saya yakin masih ada lagi,” kata Dhani.

Untuk itu, Dhani menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews