Periode Habis, KPPAD Kepri Tanyakan Nasib Keanggotaan
Foto: Sutana/Batamnews
Tanjungpinang - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri menyambangi Pemprov Kepri, Rabu (10/2/2021) lalu. Anggota KPPAD disambut Gubernur Kepri, Isdianto.
Ia berharap keanggotaan KPPAD periode 2016-2021 bisa diperpanjag sampai terbentuk komisioner periode berikutnya.
Isdianto melihat kehadiran KPPAD Kepri sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di Kepri. Ia pun mendukung adanya perpanjangan masa jabaran. "Kalau bisa diperpanjang sampai terbentuk komisioner KPPAD Kepri yang baru,’’ kata Isdianto.
Masa jabatan KPPAD Kepri sendiri berakhir 9 Februari 2021 ini. Sementara Pemprov Kepri belum melakukan seleksi untuk masa jabatan baru.
Anggota KPPAD saat ini mengkhawatirkan kasus-kasus anak yang ditangani dan didampingi KPPAD tidak terselesaikan dengan baik jika terjadi kekosongan.
Saat ini belum diketahui keputusan dari Pemprov Kepri. Jabatan Gubernur Kepri, Isdianto pun juga berakhir pada 12 Februari ini.
Sekda Arif Fadillah selaku Plh Gubernur Kepri juga belum mengambil keputusan apakah akan ada perpanjangan masa jabatan anggota periode yang habis ini menjelang terpilihnya komisioner baru.
Dalam laporannya, Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial memaparkan jumlah kasus anak yang diadukan masyarakat ke KPPAD Kepri 5 tahun terakhir.
Dimana pada tahun 2016 sebanyak 198 pengaduan dengan jumlah korban 296 anak, tahun 2017 sebanyak 156 kasus dengan jumlah korban 220 anak, pada tahun 2018 sebanyak 111 kasus dengan jumlah 168 korban anak, tahun 2019 sebanyak 109 kasus dngan korban anak 174 anak dan tahun 2020 sebanyak 127 kasus.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemperdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kepri, Misni menegaskan keanggotaan KPPAD Kepri saat ini tidak perlu diperpanjang.
Eri mengatakan, dari laporan yang disampaikan, justru menunjukkan pentingnya KPPAD Kepri. Jika tidak diperpanjang, bisa diartikan tidak ada KPPAD Kepri untuk sementara, hingga ada pemilihan komisioner baru.
Proses seleksi komisioner perlu waktu, sementara kasus-kasus hukum terkait anak tidak dapat ditinggalkan.
"Dukungan juga disampaikan Anggota DPRD Kepri, praktisi hukum dan banyak pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu justru mendukung keberadaan KPPAD diperpanjang dan dipertahankan," ujarnya.
Eri Syahrial menjelaskan, pembentukan KPPAD sejak tahun 2007 berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu UU Perlindungan Anak. Kemudian diperkuat dengan Perda Kepulauan Riau No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tahun 2010 sebagai Perda pertama di Indonesia tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, kehadiran KPPAD Kepri sangat membantu jajaran aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara hukum anak, seperti sebagai komisionernya dianggap kredibel menjadi saksi ahli di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
KPPAD Kepri bisa mengeluarkan rekomendasi dalam kasus anak, termasuk perkara hukum anak yang saat ini banyak di jajaran criminal justice system.
‘’KPPAD tidak bisa digantikan oleh lembaga lainnya seperti P2TP2A karena tugas dan fungsinya berbeda. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dan beberapa fungsi dalam perlindungan anak. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan antar OPD dan di lembaga aparat penegak hukum,’’ papar Eri yang sudah dua periode berada di KPPAD.
KPPAD Kepri merekomendasikan dipertahankan kelembagaan periode ini, termasuk 5 KPPAD yang berada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.

Komentar Via Facebook :