Pelajar SD Kehilangan Kaki Akibat Kecelakaan, KPPAD Kepri: Orangtua Jangan Lalai Awasi Anak

Pelajar SD Kehilangan Kaki Akibat Kecelakaan, KPPAD Kepri: Orangtua Jangan Lalai Awasi Anak

Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial.

Tanjungpinang - Komisi  Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang siswa SD di Bintan mengalami putus kaki dan luka parah.  

Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial mengatakan, kasus tersebut menambah jumlah korban lalu lintas yang terjadi pada anak dan pelajar di Kabupaten Bintan. 

Kecelakaan tragis seperti itu tidak terjadi bila korban yang masih anak-anak tersebut tidak menggunakan atau tidak dibiarkan menggunakan sepeda motor di jalan raya. 
Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Lalulintas, setiap orang yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki SIM dilarang untuk mengendarai kendaraan sepeda motor ataupun kendaraan bermotor lainnya.

"Dalam kasus seperti ini berarti orangtua kurang melakukan pengawasan atau tidak mendidik anaknya mematuhi aturan perundang-undangan yang ada. Fungsi orangtua dan lembaga pendidikan sangat penting menciptakan budaya sadar berlalulintas yang sesuai aturan pada anak,’’ kata Erry, Rabu (29/5/2019).

Dijelaskan Erry, anak di bawah umur menggunakan sepeda motor bisa membahayakan keselamatan dan nyawa anak tersebut di jalan raya. 

Baca: Kecelakaan di Bintan: Potongan Kaki Pelajar SD Dimasukkan ke Kantong Plastik

Membiarkan berarti menempatkan anak dalam posisi yang membahayakan anak dan hal tersebut bertentangan dengan perlindungan anak. Orangtua seperti itu, bisa juga dipidana kalau terbukti melakukan pembiaran atau menyuruh anak.

"Di sisi anak membawa sepeda motor merupakan kebanggaan atau sesuatu yang menyenangkan sehingga anak kurang peduli dengan aspek keselamatan dirinya. Namun di sisi lain ada bahaya yang mengintai anak sehingga di sinilah peran orangtua dan pihak yang dekat dengan anak perlu untuk peduli dengan keselamatan anak dengan memberikan edukasi dan larangan," papar Erry.

Mengingat masih banyaknya usia anak yang menggunakan sepeda motor di Bintan, Erry juga mengimbau supaya  pengendara lainnya untuk berhati-hati  di jalan raya Bintan mengingat kultur jalan yang rawan dan banyak dilalui bus-bus pariwisata.  

Bila menemukan anak membawa sepeda motor di jalan raya supaya lebih hati-hati dan mengurangi kecepatan. Pihak Polantas Bintan diminta juga melakukan razia dan mengedukasi anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor. 

Diungkapkan Erry, sebenarnya sudah ada upaya pemerintah daerah Bintan untuk mengurangi pemakaian sepeda motor di kalangan anak di bawah umur atau para pelajar di Kabupaten Bintan. 

Baca: Disdik Bintan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Bintan mengeluarkan aturan bahwa pelajar tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah.  

Tujuannya peraturan tersebut, kata Erry, adalah mengurangi angka kecelakaan sepeda motor pada pelajar. Sebagaimana diketahui, beberapa pelajar menjadi korban lalu lintas saat membawa sepeda motor ke sekolah, bahkan ada yang sampai meninggal. Hasilnya, cukup bagus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Namun kebijakan tersebut tidak bisa digunakan ketika anak sudah pulang sekolah atau berada di rumah. Di sinilah peran orangtua melakukan  perannya mengawasi anak dan melarangnya. 

"Agak sulit mengatur dan mengawasinya, namun saya yakin bisa dilakukan. Bila polisi bisa menggunakan pasal-pasal perlindungan anak untuk menjerat orangtua yang lalai dan abai dalam masalah ini maka itu merupakan langkah kemajuan yang bisa ditiru di daerah lain," papar Erry.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews