KPPAD Kepri Demisioner, Romo Paschal: Optimalkan Lembaga Pemerintah

KPPAD Kepri Demisioner, Romo Paschal: Optimalkan Lembaga Pemerintah

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Batam - Kekosongan kepengurusan Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau menuai ragam sorotan berbagai pihak.

Ada yang mengkhawatirkan, namun juga ada yang menilai keberadaan lembaga perlindungan anak di daerah bukan sebuah keharusan.

Seperti halnya disampaikan oleh pemerhati HAM sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Menurut Romo Paschal, sapaan akrabnya, keberadaan KPPAD dipandang belum perlu bila mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 460/7121/Bangda tahun 2018.

"Dalam surat itu disebutkan pembentukan KPAD dipandang belum perlu untuk dilakukan. Disarankan untuk mendukung tugas KPAI cukup dibentuk tim Adhoc pada OPD yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak, supaya tidak menambah beban anggaran untuk membiayai lembaga baru, dan memperkaya fungsi OPD yang sudah ada," beber Romo Paschal kepada Batamnews

Dia juga mencontohkan, sejumlah daerah kini tidak memiliki KPPAD, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. 

"Setahu saya tinggal 5 daerah saja yang masih ada," ujarnya. 

Dia menyebut masyarakat tidak perlu khawatir dengan tidak adanya KPPAD. Dengan tidak adanya lembaga itu, bukan berarti bahwa hak-hak anak tidak dilindungi. 

Kalau ada masyarakat yang mengadu, silakan ke tempat layanan UPTD atau ke P2TP2A yang sudah ada. Pemerintah daerah saat ini sudah bekerja luar biasa terkait dengan perlindungan anak dan perempuan ini. 

"Silakan diperkuat, kan ada juga Puspaga, ada UPTD. Ini yang perlu dimaksimalkan ketika kita bicara soal pencegahan dan penanganan," katanya.

Disinggung bagimana dengan lemahnya penanganan anak selama ini oleh pihak pemerintah, sehingga penanganan anak oleh pemerintah dipandang sebelah mata dan lebih mempercayai lembaga KPPAD?. 

"Dipandang sebelah mata?, saya kira tidak, kalau kita membaca surat Kemendagri itu kan disarankan diintegrasikan di UPTD P2TP2A alasan Kemendagri supaya P2TP2A lebih kuat. Jadi tugas pengawasan sudah tertuang dalam poin tiga surat Mendagri itu," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews