KPPAD Kepri Lowong, Begini Kekhawatiran Praktisi Hukum

KPPAD Kepri Lowong, Begini Kekhawatiran Praktisi Hukum

KPPAD Kepri. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Kepengurusan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau berakhir sejak Senin (8/2/2021).

Dengan habisnya masa kepengurusan, lembaga yang menangani masalah perempuan dan anak ini tidak ada lagi, karena kepengurusan yang baru belum terbentuk. 

"Mulai hari Senin kemarin, kepengurusan KPPAD Kepri tidak lagi ada. Sementara komisioner baru belum ada seleksi, dan komisiomer lama tidak diperpanjang," kata praktisi hukum asal Batam Amir Mahmud kepada Batamnews, Selasa (9/2/2021). 

Dengan tidak ada lagi kepengurusan KPPAD Kepri saat ini, tegas mantan asisten Ketua Ombudsman Kepri ini, dirinya kecewa dan menuding kekosongan kepengurusan KPPAD Kepri ini kesalahan Pemerintah Provinsi Kepri.

Bahkan, kondisi saat ini kantor KPPAD Kepri telah tutup dan tidak ada aktivitas lagi, sementara pengaduan dari masyarakat terkait perempuan dan anak terus berdatangan. 

"Menurut saya, ini pelanggaran yang dilakukan Pemprov Kepri yang tidak merekrut atau menyeleksi pengurus baru. Atau untuk mengisi kekosongan ini dengan memperpanjang kepengurusan yang lama sebelum terbentuk pengurus yang baru," ujarnya. 

Padahal, Indonesia sudah memiliki komitmen untuk melindungi hak asasi anak, dengan turut menandatangani konvensi internasional tentang hak asasi anak. 

Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan lagi dengan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Anak. 

Sementara di Provinsi Kepri sendiri pada tahun 2010 bagian dari komitmen dan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan bagi anak ini telah membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tentang pembentukan KPPAD Provinsi Kepri. 

Jadi KPPAD Kepri ini dibentuk dengan perda, mana kala priode kepengurusannya ini telah berakhir namun tidak ditunjuk komesioner baru atau menunjuk pengurus sementara dan tidak memproses rekrutmen, maka artinya pemerintah melanggar perda tersebut dan sengaja meniadakan KPPAD ini. 

"Menurut saya, Pemprov Kepri melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 juncto UU Perlindungan Anak. Ini merupakan pelanggaran yang nyata," tegasnya. 

Unuk itu dirinya mendesak Pemprov dan DPRD Kepri untuk segera membentuk panitia pemilihan atau segera seleksi kepengurusan KPPAD Kepri yang baru agar tidak melanggar dan menyalahi aturan. 

"Ada hukum adminsitratif yang mengatur itu, intinya tidak boleh kosong komosi ini. Paling tidak untuk mengisi kekosongan kepengurusan ini dengan memperpanjang pengurus lama atau menunjuk Plt dan itu hanya butuh selembar peraturan gubenrur untuk itu. Saya mendesak Pemerintah dan DPRD Kepri menyelesaikan masalah ini," tuturnya. 

Dengan kondisi seperti ini ditambahkan Amir, kasus-kasus yang sudah ditangani KPPAD Kepri sebelumnya, menurutnya saat ini tidak bisa dilanjutkan dan diproses lagi. 

"Hal ini tentunya merugikan masyarakat terutama perempuan dan anak yang akan mencari keadilan dan perlindungan," tegasnya lagi. 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri, Misni saat dimintai tanggapnnya terkait ini belum memberikan jawaban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews