KPU dan Bawaslu Karimun Dilaporkan ke DKPP, Ini Sebabnya

KPU dan Bawaslu Karimun Dilaporkan ke DKPP, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

Karimun - Sejumlah penyelenggara pemilu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penyelenggara pemilu yang dilaporkan ialah Ketua KPU Karimun, empat Komisioner serta Sekretaris KPU Karimun. Sementara Bawaslu Karimun yang dilaporkan yakni ketua, Nurhidayat.

Pelaporan penyelenggara pemilu di Karimun tersebut, dilakuka oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020-2024, Iskandarsyah-Anwar Abubakar, yakni Mohammad Ginastra, pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Laporan dari tim 02 tersebut diketahui diterima DKPP dengan nomor surat 03-22/SET-02/I/2021.

"Iya, Jumat pekan lalu," kata Ginas yang juga Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun itu, Kamis (28/1/2021) saat dikonfirmasi.

Dalam laporannya, Ginas mengaku juga menyertakan sejumlah bukti-bukti ke DKPP, mengenai dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU dan Bawaslu.

Barang bukti itu berupa dokumen sebanyak dua rangkap, Form I-P/L-DKPP sebanyak dua rangkap dan Form I-P/L-DKPP sebanyak dua rangkap.

Ginas mengatakan bahwa pelaporan didasari oleh adanya dugaan pelanggaran oleh penyelanggara pemilu di Karimun.

Dimana salah satunya ialah dugaan terjadinya penggelembungan suara disejumlah TPS.

"Adanya penambahan atau penggelembungan suara," kata Ginas.

Kemudian, pelaporan KPU dan Bawaslu itu juga diduga akibat kelalaian penyelenggara pemili tersebut

"KPU dan Bawaslu lalai, tidak kredibel dan tidak berintegritas," ucap Ginas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews