MK Terima Gugatan INSANI, Begini Respon KPU Kepri

MK Terima Gugatan INSANI, Begini Respon KPU Kepri

Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

Batam - Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim paslon Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Petikan akta registrasi MK pada Senin 18/1/2021, pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).

KPU Kepri pun siap menghadapi sidang gugatan terkait hasil Pilkada 2020. "Dikabulkan (gugatan) atau tidak, adalah hal biasa saja," kata Komisioner KPU Kepri, Senin (18/1/2021).

Arison mengatakan, KPU Kepri selaku pihak "termohon", mempersiapkan diri dengan jawaban dan alat bukti sebaik mungkin untuk membantah apa yang didalilkan pihak "pemohon".

"Kita akan mempersiapkan semua alat bukti untuk membantah apa yang didalilkan pihak pemohon (INSANI)," ujarnya.

Apakah ada kemungkinan akan mengubah hasil dari keputusan KPU Kepri terkait penetapan paslon pemenang Pilkada Kepri?

Menurut Arison hal itu terlalu dini disinggung. "Sidang aja belum. Masih ada tahapan pemeriksaan persidangan dan permusyawaratan hakim yang akan digelar pada 1 hingga 11 Februari 2021 nanti," ujarnya.

"Kita tunggu saja putusan MK nya. Hasil pemeriksaan persidangan 1-11 Februari 2021 akan dibacakan putusan tanggal 15-16 Februari 2021 atau lebih familiar disebut putusan sela," tuturnya lagi.

 

Gugatan INSANI

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), pada Rabu (23/12/2020) lalu.

Dimana dalam petikan akta registrasi MK tersebut berbunyi, pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).

Dalam akta itu juga menetapkan, Karli, SH, dan kawan-kawab, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 2 sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sebagai termohon.

Dalam kitipan akta itu juga berbunyi, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Sementara juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dihubungi membenarkan jika permohonan gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI diterima oleh MK.

“Benar PHP yang dilayangkan paslon nomor 2 di pilkada Provinsi Kepri diterima, dengan nomor perkara 131. Untuk jadwal sidangnya silahkan nanti dilihat perkembangannya di laman MK," kata Fajar singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews