Sidang Perdana di MK, 8 Pengacara Perkuat Tim Hukum Paslon Insani

Sidang Perdana di MK, 8 Pengacara Perkuat Tim Hukum Paslon Insani

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tanjungpinang - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani), hari ini, Kamis (28/1/2021). 

Dalam persidangan nanti, paslon Insani akan diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, yang terdiri dari 8 orang yakni Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH. 

Sementara dari pihak KPU Kepri dihadiri oleh anggota KPU Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, dan Arison yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan dari pengacara yang sudah ditunjuk. 

"Yang hadir di MK pada sidang hari ini ada Pak Widiyono, Pak Arison," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati saat dihubungi, Kamis pagi. 

Sriwati juga menyebutkan bahwa KPU Kepri telah menunjuk pihak prngacara yang akan mendampingi KPU Kepri dalam hal ini yakni Nurhadisigit Law Office. 

"Kita didampingi pengacara yang sudah di pilih untuk persidangan di MK ini," ujarnya. 

Sementara Arison saat dihubungi mengatakan, dirinya mengikuti persidangan di MK secara daring. Sementara yang berada di ruang sidang MK adalah Widiyono Agung. 

"Saya mengikuti secara daring di ruang yang difasilitasi KPU RI," kata Arison. 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK 28 Januari mendatang. 

Ia mengakui, pihaknya sudah jauh-jauh hari bersiap menghadapi perkara tersebut. Mulai dari kesiapan materi dan alat bukti, menunjuk pengacara, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara. 

"Kita sudah siap menghadapi persidangan itu, apalagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi," ujarnya. 

Selain itu, untuk persiapan lainnya KPU Kepri juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menyiapkan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti. 

"Kami sudah empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti pendukung," ditegaskan Agung. 

Sebagaimana diketahui, permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim paslon Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 

Petikan akta registrasi MK pada Senin 18/1/2021, pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. 

Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews