Mencoba Kabur, Pelaku Begal Taksi Online di Batam Didor Polisi

Mencoba Kabur, Pelaku Begal Taksi Online di Batam Didor Polisi

Tersangka begal diamankan Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Seorang pelaku begal terpaksa dilimpuhkan dengan tembakan di kaki oleh polisi. Seorang pengemudi angkutan umum online menjadi korbannya, Senin (9/2/2021) malam.

 

Kedua tersangka, yaitu Andi Firdaus (25) dan Jimy Lukita (22). Mereka ditangkap kurang dari 24 jam.

Baca juga: Sopir Taksi Online di Batam Dibegal, Dihajar Hingga Pingsan, Harta Dirampas

Kejadian ini bermula pada tanggal 8 Februari 2021, sekira pukul 21.00 malam. Korban bernama Eri mendapat order penumpang di aplikasi jasa layanan antar jemput Maxim. Ia diminta untuk mengantar kedua pelaku dari Batu Ampar menuju Panti Rehabilitasi Sosial Sambau, Nongsa.

“Namun setiba di daerah Sambau kedua pelaku mulai beraksi dan menjerat korban dengan seutas tali,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).

Tidak hanya dijerat dengan seutas tali, pelaku juga memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.

Setelah menganiaya, kedua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa dompet hasil rampasan dari korban.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya sudah direncanakan.

“Sasarannya adalah driver online, dan sudah direncanakan dari siang dan kedua pelaku mulai melakukan aksinya pada pukul 22.00 WIB malam,” tutur Arie.

Salah satu pelaku Andi Firdaus sempat melawan dan akan melarikan diri. Akibat polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. “Sempat mau kabur kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Arie.

Baca juga: Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

Andi Firdaus merupakan residivis kasus serupa pada 2018. Ia sebelumnya dipenjara 2,8 tahun.

“AF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan keluar penjara bulan Juni tahun 2020,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews