Narkoba Senilai Rp50 M Dimusnahkan Polda Kepri

Narkoba Senilai Rp50 M Dimusnahkan Polda Kepri

Pemusnahan narkoba oleh Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/2/2021) siang. Kegiatan dilakukan di pendopo Mapolda Kepri di Batam.

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini, dilakukan dengan cara direndam menggunakan air mendidih di dalam tong.

Sebelum dimusnahkan, sabu dicek terlebih dahulu dengan menggunakan alat uji untuk memastikan bahwa serbuk bening yang amankan benar-benar sabu.

Pemusnahan sabu ini merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri 17 dan 18 Januari 2021 lalu.

Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang memimpin pemusnahan tersebut mengatakan,  sabu tersebut di dapat dari 3 laporan polisi dan menetapkan 4 orang tersangka yaitu N, MD, MY dan M.

“Total barang bukti yang kita musnahkan seluruhnya berjumlah 46.926,67 gram atau hampir 47 kilogram,” ujarnya.

Lalu ada 8 gram lagi yang disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan.

Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi menjelaskan jika diuangkan, satu kilo sabu yang dibungkus dengan rapi menggunakan bungkusan teh China itu ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. “Kalau ditotal seluruhnya, kira-kira sampai Rp 50 miliar,” kata Mudji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews