Polisi di Tanjungpinang Gerebek Kontrakan yang Sering Dipakai Pesta Narkoba

Polisi di Tanjungpinang Gerebek Kontrakan yang Sering Dipakai Pesta Narkoba

ilustrasi.

Tanjungpinang- Sebuah rumah Jl Ciku, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Seorang pria berinisial ID diringkus pekan ini oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. ID kala itu sedang asyik menikmati sabu-sabu di rumah kontrakan tersebut.

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan pelaku narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya kontrakan yang kerap diduga untuk pesta sabu-sabu.

"Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku," kata Ronny Burungudju, Rabu (3/2/2020).

Ronny menyebutkan, dari pengerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0, 28 gram.

"Selain sabu-sabu, kita mengamankan satu buah pipet plastik, satu buah macnis gas, dua unit handphone dan tas sandang hitam," ujarnya.

Dari pengakuan ID, kata Ronny, barang bukti sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial D yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews