Jadi Kurir Narkoba, Penjual Tiket Feri Pelabuhan Tanjungpinang Ditangkap

Jadi Kurir Narkoba, Penjual Tiket Feri Pelabuhan Tanjungpinang Ditangkap

ilustrasi.

Batam - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 3 pria tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu Sabtu, (30/01/2021) lalu.

Direktur Res Narkoba, Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor. Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus.

Sedangkan sabu-sabu yang diamankan dari ketiga tersangka, berjumlah 300 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Biru Hitam bernopol BP 5212 EK.

“Iya benar, kami tangkap di pinggir Jalan Raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 22.30 WIB,” ujar Mudji, Kamis (4/2/2021).

Tiga tersangka diamankan yakni, RZ alias Joy (45) asal Pulau Penyengat, pekerjaan sebagai penjual tiket di Pelabuhan Tanjungpinang.

Tersangka kedua yakni M alias S bin Hasim Hamid (19) asal Pulau Penyengat alamat Kampung Datuk, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Kemudian HS alias D (28), pekerjaan buruh kasar, warga Jl. Transito No. KM 7, Kecamatan Tanjung Timur, Kota Tanjungpinang.

 "Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pengembangan dan tersangka bagian dari sindikat jaringan peredaran gelap narkoba," kata Mudji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews