17 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Karimun Selama Januari 2021

Polisi meringkus tersangka narkoba di Karimun. (Dok. Batamnews)
Karimun - Selama Januari 2021, sudah 17 orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun. Mereka terlibat penyalahgunaan narkotika.
Mereka ditangkap sejak awal Januari 2021 lalu. Dalam penangkapan yang dilakukan, sejumlah barang bukti juga diamankan dari para tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, 17 orang tersangka itu masuk dalam 10 laporan polisi (LP) yang ada.
"Dari awal Januari, 17 orang diamankan dari 10 laporan. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda," kata Adenan.
Disebutkan Adenan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berbagai jenis narkoba.
Adapun total barang bukti narkita jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 87,16 gram, lalu jenis Ganja sebanyak 6 gram, ektasi 7,5 gram dan Happy Five sebanyak 5967 butir.
"Dari barang bukti, estimasinya telah menyelamatkan kurang lebih 18.000 jiwa," ucap Adenan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dari para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, barang bukti berasal dari Malaysia
Kemudian, untuk sumber barang tersebut juga dari satu sumber yang sama, hal itu diketahui hasil Interogasi para tersangka.
"Dari hasil interogasi, barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba, berasal dari negara tetangga, Malaysia dan diduga sumbernya dari orang sama," ucap Adenan.
Lalu, barang haram yang berhasil disita itu, diketahui akan diedarkan di Kabupaten Karimun.
"Diduga dareahnya dibagi, ini untuk bagian di Karimun. Dari para tersangka ini, ada yang sebagai pengedar dan juga pemakai," ucap Adenan.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, 17 orang tersangka itu dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :