Terlibat Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Lingga Dipecat

Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada Personel yang mewakili membawa kedua foto Personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada Personel Polri yang telah di PTDH
Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Lingga berpangkat Bripka dan Brigadir di Lapangan Apel Mapolres Lingga, Senin (8/2/2021).
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman dengan pasukan upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga, serta seluruh Personel dan ASN Polres.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang PTDH terhadap dua Personel Polres Lingga dengan pangkat Bripka dan Brigadir tersebut.
Pemberhentian terhadap kedua Personel Polri ini melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga," ujar Kapolres.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri," tambah AKBP Arief.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan penangalan baju dinas kepolisian karena kedua Personel Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto kedua Personel Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada Personel yang mewakili membawa kedua foto Personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada Personel Polri yang telah di PTDH.
Komentar Via Facebook :