Jaringan Batam-Malaysia Sasar Tempat Hiburan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Jaringan Batam-Malaysia Sasar Tempat Hiburan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Ilustrasi.

Batam - Jaringan narkotika lintas negara dibekuk Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau. Ironisnya, jaringan ini dikendalikan oleh narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan.

Barang bukti berupa 8,2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" diamankan.

Dari keterangan polisi, jaringan ini menyasar tempat hiburan di Batam sebagai lokasi peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebutkan salah satu dari lima tersangka mengakui hal tersebut.

Adapun lima tersangka yang ditangkap yakni Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri, Hendra Yacub alias Ferdi, H dan RFH alias Rizky. Mereka ditangkap pada Kamis (21/1/2021) lalu.

"Dari keterangan Rizky, narkoba ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam," kata Krisno dikutip Suara.com--jaringan Batamnews, Sabtu (30/1/2021).

Krisno mengatakan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Barelang Batam yang merupakan WN Malaysia. 

Baca: Jaringan Batam-Malaysia Sasar Tempat Hiburan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," kata Krisno.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews